PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK) merupakan informasi terbaru yang akan kami bagikan dalam postingan kali ini. Pendidikan karakter merupakan kunci yang sangat penting di dalam membentuk kepribadian anak. Selain di rumah, pendidikan karakter juga dapat diterapkan di sekolah dan lingkungan sosial.
Pada hakikatnya, pendidikan memiliki tujuan untuk membantu manusia menjadi cerdas dan tumbuh menjadi insan yang baik. dalam rangka mempersiapkan Generasi Emas 2045, Pemerintah menguatkan karakter generasi muda agar memiliki keunggulan dalam persaingan persaingan abad ke 21. Selain lima nilai utama karakter, dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Pemerintah mendorong peningkatan literasi dasar, kompetensi berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaborasi generasi muda.
Perpres No. 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) ini menggantikan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Waktu Pelaksanaan Seoklah 5 hari Seminggu.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres No 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan , keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Adapun tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.
- Mengembangkan Platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia.
- Merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat,dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Untuk lebih jelasnya, silakan klik tautan berikut ini:
Demikian artikel PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK). Semoga ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.
0 Response to "PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)"
Post a Comment