Untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang ada dalam penanda tanganan ijazah dan SHUN Tahun 2017/2018, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mengeluarkan Surat Edaran Nomor :0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 dan surat Nomor: 0082/SDAR/BSNP/VIII/2017
Dalam surat Edaran itu dijelaskan bahwa : Surat Edaran BSNP Nomor : 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017
1. SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai
peserta didik;
3. Apabila karena
sesuatu
dan lain hal tidak
ada Kepala Sekolah/Madrasah yang . definitif, SHUN
dan Ijazah dapat
ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN'
dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang
berwenang untuk
mengangkat Kepala
Sekolah/Madrasah.
4. Apabila ada
penggantian Kepala
Sekolah/Madrasah setelah
proses
pendataan peserta ujian,
maka pejabat pada tingkat
provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera
mengirimkan laporan
kepada
Panitia
UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan
alamat:
Jln.
Gununq
Sahari
Raya No.4, Jakarta Pusat 10000, dan
tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP,
dengan ala mat: Gedung D
lantai
2,
Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jln. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
B. Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha,
dan Program Paket C/,Ulya ditandatangani oleh
Ketua
PKBM
atau
Pimpinan Pondok
Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang
terakreditasi, yang
ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan
Ujian
Satuan
Pendidikan oleh pejabat yang berwenang
pad a tingkat
provins:
atau kabupaten/kota. .
2. Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM
atau Pondok Pesantren masing-masing, ternpat peserta
ujian terdaftar
sebagai
peserta didik.
C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan
saat
ini
masih
dalam
masa
peralihan, dimana
kewenangan pengelolaan SMA
dan
SMK
dilirnpahkan dari
Pemerintah KabupatenjKota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala
SMA dan SMK
yang ada masih menggunakan SK Pemerintah KabupatenjKota, dalam menyelesaikan masalah ini perlu
memperhatikan
hal-hal sebagai berikut.
- Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikari.
- Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat saat ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksa tugas (Pit) dengan mandat untuk menantanqanl SHUN danjatau Ijazah.
Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami
tambahkan bahwa:
- Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah danjatau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang digunakan adalab stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah danjatau SHUN.
- Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolahjmadrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.
Demikian Surat Edaran BSNP tentang Ijazah dan SHUN.
0 Response to "Surat Edaran BSNP No. 081 dan No 082 Tentang Ijazah dan SHUN"
Post a Comment