Selamat datang di blog pendidikan Tahun Ajar.
Berikut ini kami bagikan informasi mengenai Pengumuman Hasil Nilai US/UN Tingkat SD/MI Tahun 2017.
Pengumuman hasil nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD/MI dan sederajat dilaksanakan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US. Ini sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) US/M tahun pelajaran 2016/2017 yang dikelurkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Provinsi mengirim hasil nilai US ke Kabupaten/Kota paling lambat tiga minggu setelah pelaksanaan US. Selanjutnya, Kabupaten/Kota mendistribusikan hasil nilai US ke satuan pendidikan untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik. Sekolah mengumumkan hasil nilai US paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US.
Ujian akhir tingkat SD/MI penganti Ujian Nasional (UN) ini tetap mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. US tahun pelajaran 2016/2017 akan dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai 17 Mei 2017. Soal US dan sederajat disusun oleh pemerintah provinsi berkoordinasi berdasarkan kisi-kisi dari Kemendikbud.
Ketentuan Kelulusan US SD/MI Tahun 2017
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
2. Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat dewan guru sebelum pelaksanan US/M yang mencakup:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
b. nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.
Kriteria Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus US/M.
2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas I semester 1 sampai kelas VI semester 2.
3. Kriteria nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
4. Kriteria peserta didik lulus dari US/M ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
Sumber : sekolahdasar.net
Baca juga : Aplikasi Olah Nilai Ijazah SD Lengkap
Demikian postingan admin kali ini semoga dengan adanya informasi di atas dapat berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu guru semua.
Salam Pendidikan
0 Response to "Pengumuman Hasil Nilai US/UN Tingkat SD/MI Tahun 2017"
Post a Comment