Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah (ATS)
Seperti yang terurai pada program nasional yang terdapat pada RPJMN 2015-2019, Kemdikbud serta amanat dari Presiden mengenai pemberian PIP untuk anak sekolah serta anak usia sekolah yang tidak bersekolah pada usia 6-21 tahun ATS (Anak Tidak Sekolah) yang telah mengikuti seuatu program kesetaraan serta kursus keterampilan, Maka Ditjen PAUD serta Dikmas Kemendikbud RI mengupayakan untuk memberikan suatu fasilitas untuk daerah dengan memberikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk setiap peserta didik dalah program kesetaraan paketA, paketB serta paketC juga kursus keterampilan.
ATS (Anak Tidak Sekolah) yang telah ikut dalam program kesetaraan serta memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP) akan mendapat dana BOP (Bantuan Opersional Pembelajaran) yang penggunaannya diperuntukan proses pembelajaran serta dana PIP guna membantu urusan suatu personal peserta didik.
Lihat gambar di bawah ini sebagai preview Pendataan Anak Usia Sekolah yang tidak Sekolah (ATS)
Tujuan dalam pemberian PIP ialah:
- Meningkatkan suatu angka dari keberlanjutan pendidikan dengan ditandai menurunnya kisaran putus sekolah.
- Untuk menurunkan kesenjangan dari partisipasi pendidikan di dalam suatu kelompok masyarakat
- Guna meningkatkan kesiapan dari peserta didik maka kesetaraan guna memasuki pasar kerja serta melanjutkan ke tahap jenjang suatu pendidikan tinggi.
0 Response to "Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah (ATS)"
Post a Comment