Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Seperti yang kita ketahuii BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. BOS diprioritaskan untuk biaya operasional non personal, meskipun dimungkinkan untukmembiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Tujuan umumprogram BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Sasaranprogram BOS adalah semua siswa (peserta didik) dijenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MadrasahTsyanawiyah (MTs), termasuk Sekolah MenengahTerbuka (SMPT) dan Pusat Kegiatan Belajar Mandiri(PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat,baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi diIndonesia.Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan BOS.
1. Apa itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS)?
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Apa saja yang menjadi landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012?
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
0 Response to "Download Aplikasi SPJ BOS 2017 Otomatis Format Excel"
Post a Comment